BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Free of charge bagi UMK Tahun Ini




Jakarta, CNN Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota pendaftaran 1 juta Sertifikasi Halal Free of charge (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada 2025 ini.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pembukaan kuota SEHATI tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam medorong sertifikasi halal produk UMK agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasar domestik dan international.

“Mulai hari ini pegiat UMK sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara free of charge menggunakan kuota 1 juta sertifikat halal free of charge yang kami siapkan tahun ini,” kata Haikal, Jumat (11/4) seperti dikutip dari Antara.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal menyatakan diri silahkan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.



Lebih lanjut, Haikal mengatakan program SEHATI dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.

PertamaUMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang.

Keduapelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal.

Selanjutnya, pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya, serta produk UMK dapat memiliki nilai tambah (nilai tambah) secara ekonomi.

Di sisi lain, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanuddin menjelaskan pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal free of charge ini dilakukan dalam beberapa tahap.

“Sebelumnya telah kami buka kuota 19 Maret 2025 sebanyak 50 ribu sertifikat, hari ini atau 11 April 2025 kami buka kuota sebanyak 470 ribu sertifikat halal, dan sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut,” kata Mamat.

Dibukanya kuota SEHATI 2025 juga didukung layanan sertifikasi halal yang berbasis sistem informasi halal (SIHALAL) yang baru-baru ini dilakukan pembaruan untuk peningkatan kapasitas dan performanya.

Selain itu, BPJPH telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia agar menjalankan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan pendamping Proses Produk Halal.

Lalu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self claim untuk memperkuat akurasi knowledge pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikat halal.

[Gambas:Video CNN]

(AGT)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *