Kemendag Tegaskan Minyakita Tidak Lagi Disubsidi APBN, Murni Komersial
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil ratusan pengusaha pengemas atau repacker Minyakita untuk membahas berbagai permasalahan dalam distribusi minyak goreng rakyat tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara hybrid, sebanyak 30 repacker hadir secara langsung, sementara sekitar 160 lainnya mengikuti secara bold.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Sebelumnya, produk ini sempat masuk dalam skema subsidi melalui mekanisme Home Worth Legal responsibility (DPO), namun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, skemanya berubah menjadi murni komersial berbasis Home Marketplace Legal responsibility (DMO).
Dengan demikian, kata dia, pendanaan untuk Minyakita tak lagi berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasannya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” ujar Iqbal usai pertemuan tersebut di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
Selain menegaskan standing Minyakita, Iqbal juga menyampaikan temuan terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa repacker. Ia berkata salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pengurangan quantity minyak dalam kemasan Minyakita yang dilakukan oleh sejumlah repacker.
Selain itu, ada juga kasus di mana lisensi yang dimiliki oleh repacker dialihkan secara ilegal kepada pihak lain, yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kita temukan kan akhir-akhir ini beberapa repacker, tidak semuanya, satu-dua repacker itu melakukan kekurangan quantity. Kemudian juga ada repacker yang lisensi yang mereka gunakan itu mereka alihpihakkan ke pihak yang lain, itu kan melanggar aturan-aturan,” jelas Iqbal.
Selain itu, Iqbal menyebut beberapa repacker juga diketahui belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu, dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar seluruh repacker Minyakita mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tadi sejumlah repacker juga telah bersepakat akan memenuhi aturan-aturan tersebut,” tambahnya.
Iqbal pun menegaskan pengawasan terhadap distribusi Minyakita akan terus diperketat untuk memastikan minyak goreng rakyat ini tetap tersedia dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
(OF/PTA)