Bahlil Rilis Aturan Baru soal Penjualan Dispenser Air, Ini Isinya
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merilis aturan bahwa semua produsen dispenser minum di Indonesia wajib menggunakan label hemat energi dalam setiap produk yang mereka jual.
Kewajiban ini ia tuangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.Okay/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.
Dalam pertimbangannya, Bahlil menyebut kewajiban dijalankan untuk menekan konsumsi listrik nasional.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (18/3).
Dalam aturan ini, Bahli menetapkan ada tiga nilai tingkat energi yang wajib diikuti oleh produsen dispenser air minum di dalam negeri.
Pertamajenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh consistent with tahun.
Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh consistent with tahun.
Ketiga, untuk dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.
Adapun label hemat energi dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Selain itu, untuk produsen dan importir juga wajib melaporkan produk dispensernya secara berkala melalui web site resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/style, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
(LDY/delapan)