Mentan Temukan 7 Perusahaan Curangi Isi Minyakita di Surabaya
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tujuh perusahaan curang dengan mengurangi isi minyak goreng Minyakita dalam kemasan saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3).
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” tutur Amran dalam keterangan resmi.
Ketujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik penyunatan takaran tersebut berasal dari beberapa daerah, yaitu CV Briva Jaya Mandiri di Ponorogo, CV Bintang Nanggala, KP Nusantara di Kudus, CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera di Surabaya, CV Mega Setia di Gresik, dan PT Mahesi Agri Karya di Surabaya.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Amran menegaskan kecurangan ini merugikan masyarakat karena isi minyak goreng dikurangi tanpa adanya penyesuaian harga. Adapun sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp15.700 according to liter.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Wamentan Sudaryono menambahkan sidak ini baru fokus pada quantity minyak, sementara kualitas produknya juga perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan lebih banyak lagi pelanggaran,” ujarnya.
Menurutnya, praktik curang ini harus ditindak tegas karena merugikan masyarakat.
“Kita semua wajib marah karena kita melihat ada segelintir pengusaha serakah yang mengorbankan dan menari-nari di atas penderitaan rakyat,” ucap Sudaryono.
Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi memastikan Bareskrim Polri sudah mulai bertindak.
“Kami temukan tujuh perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan usut sampai tuntas,” tegasnya.
Sejak Desember 2024, Kemendag telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus pengurangan quantity minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET.
Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka World Asia (AEGA), telah disegel dan ditindak oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu termasuk PT AEGA, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Kemudian beberapa hari setelahnya, Amran kembali menemukan dua produsen lainnya yang menjual Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter saat melakukan sidak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.
Dalam sidak itu, Amran mendapati meskipun harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 according to liter, quantity dalam kemasan masih belum sesuai.
Dua produsen yang ditemukan mengurangi takaran adalah PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.
Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi 900 mililiter (ml) atau berkurang 100 ml (10 persen).
Sementara itu, produk PT Salim Ivomas Pratama volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya.
(dari/sfr)