66 Perusahaan Langgar Aturan Minyakita di 2024, Ini Rinciannya




Karawang, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mencatat 66 perusahaan melanggar aturan terkait minyak goreng merek Minyakita in step with Desember 2024.

Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari pencampuran minyak (mixing), izin usaha yang tidak lengkap, penjualan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), hingga ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di pabrik PT Artha Eka World Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Misalnya ada yang mixing, kemudian ada yang perizinannya tidak lengkap, kemudian harga yang di atas HET. Nah KBLI-nya juga tidak sesuai. Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” imbuhnya.



Budi menjelaskan pengawasan terhadap minyak goreng ini telah diperketat sejak Desember 2024, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga persiapan Lebaran.

Ia menyebut langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri, kementerian/lembaga terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), serta pemerintah daerah.

“Kami bersama dengan Satgas Pangan Polri, ya kemudian juga KL terkait, Dinas Perindag, dan pemerintah daerah tentunya, terus melakukan pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng,” jelasnya.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah penyegelan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang pada 24 Januari 2025.

Budi menegaskan perusahaan ini terbukti memproduksi Minyakita dengan quantity tidak sesuai standar, yakni hanya 750 mililiter (ml), bukan 1 liter sebagaimana seharusnya.

“Perusahaan sudah kita tutup, sudah tidak beroperasi, dan sekarang dalam proses di Polri,” jelas Budi.

Budi berkata kasus serupa kembali ditemukan pada awal Maret 2025, ketika tim pengawasan bersama Polri menduga PT AEGA menjual Minyakita dengan ukuran 800 ml.

Dirinya menjelaskan tim kemudian melakukan pemeriksaan ke gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok, pada 7 Maret 2025, tetapi perusahaan tersebut telah tutup dan berpindah lokasi.

Pada 8 Maret 2025, tim pengawasan kembali menemukan Minyakita ukuran 800 ml yang diproduksi oleh PT AEGA di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa PT AEGA telah berpindah lokasi sekitar satu bulan sebelumnya.

“Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 800 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita. Ya ini akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi. Dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi ya,” tegas Budi.

Lebih lanjut, investigasi juga mengungkap PT AEGA menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan di Rajeg dan Pasar Kemis, masing-masing dengan kompensasi sebesar Rp12 juta in step with bulan.

Kedua perusahaan ini juga melakukan pelanggaran serupa dengan memproduksi Minyakita dalam ukuran 800 ml.

“Nah jadi untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi tadi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi,” tambahnya.

Selain pelanggaran ukuran kemasan, PT AEGA juga diketahui menggunakan minyak non-DMO (Home Marketplace Legal responsibility) dalam produksinya.

Minyak ini bukan berasal dari minyak bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, melainkan dari minyak komersial yang kemudian dikemas ulang sebagai Minyakita dalam ukuran 800 ml.

Sebagai langkah penegakan hukum, Budi mengatakan pihaknya telah menyegel PT AEGA dan mencabut izin usahanya.

“Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel, dan tidak bisa berusaha lagi nanti izinnya segera kita cabut. Tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” ujar Budi.

Budi juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak meniru pelanggaran yang dilakukan PT AEGA dan perusahaan lainnya. Ia menyebut tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri terus melakukan pengawasan khususnya menjelang puasa ini. Dan kami menjelang Lebaran ini kami terus melakukan pengawasan yang ketat,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(OF/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *