Hotman Paris Sebut Gugatan Jusuf Hamka ke Hary Tanoe Kedaluwarsa




Jakarta, CNN Indonesia

Kuasa Hukum PT MNC Asia Retaining Tbk Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan perusahaan milik Jusuf HamkaPT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap bos MNC Team Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) sudah kedaluwarsa.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan CMNP soal transaksi penerbitan surat berharga telah gugur karena terjadi pada 1999.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluarsa. Dari segi pidana sudah kedaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3) dikutip Detik.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Hotman menilai Hary Tanoe tak memiliki tanggung jawab dalam transaksi tersebut dari sisi hukum perdata. Kliennya itu berperan sebagai dealer, sementara pihak yang menerima semua uang untuk penerbitan surat berharga tersebut adalah Unibank.



“Karena MNC hanya arange, mempertemukan, habis itu selanjutnya semua transaksi dilakukan oleh CMNP dengan Unibank,” imbuhnya.

Hotman mengklaim Hary Tanoe maupun PT MNC Asia mempunyai bukti-bukti semua transaksi, mulai dari hasil audit hingga tanda tangan antardireksi PT CMNP dan Unibank saat menyepakati penerbitan surat berharga itu.

“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini oke semua, oke. Tiap tahun, dan di situ sudah tidak ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” pungkasnya.

PT CMNP, perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan terhadap Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificates of Deposit (NCD).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.

Selain Hary Tanoe, emiten berkode CMNP itu juga menggugat PT MNC Asia Retaining Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.

Saat itu, CMNP memiliki NCD yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan general nilai US$28 juta atau setara Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 in keeping with dolar AS), yang jatuh pace pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar).

Namun, pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh pace, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP.

PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan untuk menguji lebih lanjut dasar hukum dari gugatan yang diajukan CMNP terhadap Hary Tanoe dan pihak lainnya.

[Gambas:Video CNN]

(PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *