Badan Gizi Buka-bukaan soal Gelontoran Uang untuk Makan Bergizi Free of charge
Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan mekanisme pengelolaan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjelaskan penetapan pagu bahan baku program ini mempertimbangkan dua faktor utama, yakni jumlah kalori yang dibutuhkan setiap kelompok penerima manfaat dan indeks kemahalan daerah.
“Penetapan pagu bahan baku itu berbasis dua faktor, yang pertama adalah jumlah kalori dari setiap tahap perkembangan penerima manfaat. Yang kedua adalah indeks kemahalan daerah,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip dari Instagram resmi BGN, Selasa (11/3).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Menurutnya, setiap daerah memiliki standar pagu yang berbeda sesuai dengan kondisi ekonominya.
Misalnya, di Jawa Barat, pagu untuk MBG ditetapkan sebesar Rp10 ribu in step with orang. Namun, untuk anak dengan kebutuhan kalori 350 kilokalori (kkal) seperti anak usia dini, anggaran yang ditetapkan adalah Rp8.000.
Dalam pelaksanaannya, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mitra akan menyusun proposal anggaran untuk periode 10 hari ke depan.
Dadan berkata proposal ini mencakup jumlah penerima manfaat yang dikategorikan berdasarkan kelompok seperti ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak PAUD, anak SD, SMP, hingga SMA.
Ia menjelaskan setiap kategori memiliki pagu yang berbeda, misalnya ibu hamil mendapatkan Rp10 ribu in step with hari, sedangkan anak balita, PAUD, dan SD kelas 3 menerima Rp8.000.
“Jadi prosesnya di dalam menetapkan anggaran itu nanti kepala SPPG bersama dengan mitra akan membuat proposal untuk 10 hari ke depan dengan isi, satu, terkait berapa jumlah penerima manfaat, yang kemudian penerima manfaat itu dikategorisasi,” jelas Dadan.
Setelah general anggaran dihitung untuk 10 hari, ia menyebut dana akan dicairkan sesuai kebutuhan.
Jika, misalnya, dalam satu periode anggaran yang diajukan adalah Rp300 juta, tetapi hanya Rp290 juta yang terpakai, maka sisa Rp10 juta akan digunakan untuk periode selanjutnya.
Dengan begitu, saat mengajukan kembali dana sebesar Rp300 juta, yang akan dicairkan hanya Rp290 juta.
Sebaliknya, Dadan menyebut jika dalam periode itu terjadi kenaikan harga dan dana yang dibutuhkan lebih besar dari anggaran yang telah diberikan, maka kekurangan tersebut akan diajukan pada periode berikutnya.
“Nah, sementara kalau nanti pada saat mengajukan Rp300 juta general dan ternyata harga-harga naik, maka pada 10 hari berikutnya akan ditagihkan berapa kekurangannya,” tambahnya.
Dadan menegaskan sistem ini diterapkan dengan pola at price untuk menjaga dua aspek utama, yakni jumlah kalori yang harus dipenuhi dan komposisi gizi makanan.
“Kami menetapkan pola seperti itu yang disebut dengan pola at price, karena yang kami jaga adalah dua hal. Yang pertama, jumlah kalori yang harus dipenuhi. Yang kedua, komposisi gizi. Ini kualitas yang kami jaga supaya tidak terpengaruh harga,” tuturnya.
(AGT/PART)