Mendag Sebut Produsen Minyakita Kurangi Isi Sudah Tutup Pabrik Depok
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan praktik pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita oleh salah satu produsen.
Dugaan ini terungkap setelah pihaknya bersama Satgas Polri melakukan pengawasan di lapangan. Salah satu perusahaan yang diduga terlibat, PT Artha Eka International Asia (Aega), diketahui telah menutup pabriknya di Depok dan kini berpindah ke Karawang.
Budi menyebut kasus ini bermula dari penyegelan pabrik milik PT Navyta Nabati Indonesia pada 24 Januari 2025 silam.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Kemudian, pada 7 Maret 2025, Kemendag menerima laporan terkait dugaan pengurangan takaran Minyakita.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi PT Aega di Jalan Tole Iskandar, Depok, pabrik tersebut sudah tutup dan aktivitas produksinya tidak ditemukan.
“Tanggal 7 itu kita ke Tole Iskandar di Depok, tapi perusahaannya sudah tutup ternyata. Nah, sekarang kita sedang selidiki dan ketemu perusahaannya pindah ke Karawang,” ujar Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Budi mengatakan saat ini tim Satgas Polri dan Kemendag tengah melakukan investigasi di lokasi baru pabrik tersebut di Karawang.
Dirinya menegaskan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari tim di lapangan untuk mengetahui lebih lanjut tentang operasi perusahaan ini serta jumlah barang yang telah diproduksi.
Selain itu, Kemendag juga telah memulai penarikan produk yang beredar di pasaran guna mencegah distribusi minyak goreng dengan quantity yang tidak sesuai standar.
“Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik,” tambahnya.
Ke depan, Budi menegaskan pengawasan terhadap produsen minyak goreng, khususnya Minyakita, akan semakin diperketat. Ia mengatakan pengawasan rutin akan terus dilakukan, termasuk selama masa Lebaran, untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen.
“Kita akan semakin banyak melakukan pengawasan. Sebenarnya kita rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita tuh tanggal 7 sudah ke lokasi di Depok, karena kita sudah mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan di lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter.
“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).
Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu merupakan PT Artha Eka International Asia di Depok, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.
Helfi mengatakan telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga telah memulai proses penyelidikan dugaan tindak pidana di kasus itu.
Temuan Minyakita dengan quantity yang tak sesuai kemasan sebelumnya juga diungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Ia meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan, jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).
(dari/sfr)