Menaker Tegaskan PHK 11 Ribu Buruh Sritex Criminal




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) 11.025 buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tindakan hukum.

Ia menekankan PHK adalah opsi terakhir perusahaan dan dilakukan jika benar-benar terpaksa. Pengusaha juga mesti menyampaikan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja kepada para buruh.

“Kami mendengar ada beberapa komentar, apakah ini PHK-nya prison, ilegal, dan seterusnya,” ucap Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Yassierli menegaskan ada dua opsi yang dimiliki buruh saat terkena PHK. Pertamalangsung menerima keputusan itu. Keduamenolak melalui prosedur tertentu.

“Ketika menerima (PHK), maka kemudian laporan PHK oleh pengusaha diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau provinsi atau juga pada Kemnaker, tergantung dari lingkup usahanya. Kemudian, ada tanda terima. Ketika pekerja menolak PHK, maka yang terjadi adalah mekanisme penyelesaian mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2004,” jelasnya.



“Untuk kasus Sritex saat ini, yang terjadi adalah skenario pertama. Jadi, pekerja menerima PHK. Maka, kemudian prosesnya itu kita membutuhkan sebuah dokumen mereka menerima PHK dan ada laporan PHK oleh pengusaha. Dan tanda terima laporan PHK dari Disnaker setempat,” tegas Yassierli.

Yassierli mengatakan PHK terjadi di empat perusahaan yang tergabung dalam grup Sritex, antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Kemnaker mencatat PHK sudah terjadi sejak Agustus 2024 lalu, kala pemutusan kerja menimpa 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja.

Kemudian, berlanjut di Januari 2025. Yassierli mengatakan kurator melakukan PHK 1.081 buruh PT Bitratex Industries di Semarang.

“Kasusnya ini (PHK PT Bitratex Industries) memang pekerja yang meminta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” ungkap Yassierli.

Sedangkan PHK terakhir terjadi menyeluruh di keempat perusahaan pada 26 Februari 2025 dengan korban 9.604 buruh. Sehingga overall korban pemutusan hubungan kerja di Sritex Staff menyentuh 11.025 orang.

[Gambas:Video CNN]

(SKT/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *