Kemnaker Information Ulang Korban PHK Sritex untuk Dipekerjakan Kembali




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mendata ulang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk dipekerjakan kembali.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut proses ini dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah berjanji terus mengawal komitmen kurator untuk mempekerjakan kembali eks buruh Sritex.

“Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja, dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi, kurator dedicate proses ini (mempekerjakan kembali korban PHK Sritex) akan dilakukan percepatan,” sambungnya.



Ia mengatakan upaya ini ditempuh dengan cara menyewakan aset-aset yang dimiliki Sritex. Yassierli yakin sejumlah alat masih bisa dimanfaatkan, khususnya dalam skema sewa.

Kemnaker berharap aset yang berhasil disewa investor baru itu bakal membuat ribuan buruh Sritex kembali bekerja. Yassierli juga berkoordinasi intens dengan para serikat pekerja dan serikat buruh terkait.

“Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” tegasnya.

“Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh dalam pendataan, siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” tutup sang menteri.

Emiten berkode SRIL itu dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 melalui putusan perkara pengadilan negeri nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. Meski mencoba melawan dengan sejumlah upaya hukum, Sritex tak kuasa.

Perusahaan di Sukoharjo itu punya utang menggunung senilai US$1,6 miliar atau Rp25 triliun (asumsi kurs Rp15.695 according to dolar AS) kepada 28 financial institution. Sritex akhirnya dinyatakan tutup overall according to 1 Maret 2025 dan 11.025 terkena PHK sejak Agustus 2024.

(SKT/PTA)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *