MNC Asia Preserving Respons Gugatan Perusahaan Milik Jusuf Hamka




Jakarta, CNN Indonesia

PT MNC Asia Preserving Tbk atau MNC Staff merespons gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan infrastruktur jalan tol milik Jusuf Hamka kepada pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perusahaan menyebut bahwa perkara yang digugat tersebut berakar dari transaksi yang terjadi 26 tahun lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999.

Saat itu, CMNP memiliki surat berharga Negotiable Certificates of Depost (NCD) yang diterbitkan oleh PT Unibank Tbk dengan general nilai US$28 juta atau setara Rp457,2 miliar (asumsi kurs Rp16.330 in step with dolar AS), yang jatuh pace pada 9 Mei 2002 (US$10 juta atau Rp163,3 miliar) dan 10 Mei 2002 (US$18 juta atau Rp293,9 miliar).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

MNC Staff menegaskan perannya dalam transaksi ini hanya sebatas dealer atau perantara, sehingga sejak 12 Mei 1999, perusahaan tidak lagi memiliki keterlibatan.



“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Direktur Criminal MNC Asia Preserving Chris Taufik, dalam keterangan resminya, Minggu (9/3).

Namun, pada 29 Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum jatuh pace, Unibank mengalami likuidasi dan gagal membayar NCD kepada CMNP. MNC Staff menilai gugatan ini tidak tepat sasaran, karena pihak yang bermasalah dalam transaksi tersebut adalah Unibank, bukan MNC Staff.

“Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroaan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras,” ujar Chris.

Sebelumnya, perusahaan milik Jusuf Hamka menggugat Haru Tanoe berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga NCD.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 25 Februari 2025.

Selain Hary Tanoe, emiten berkode CMNP itu juga menggugat PT MNC Asia Preserving Tbk (sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk) sebagai tergugat II, serta dua individu lainnya, yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Preserving sebagai jaminan hukum.

[Gambas:Video CNN]

“Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat,” demikian isi gugatan, dikutip Jumat (7/3).

CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.

(DMI/DMI)


[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *