Kementan Mutakhirkan Information Penerima Pupuk Subsidi
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Pertanian (Kementan) memutakhirkan information penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK.
Pemutakhiran dilakukan demi memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta meningkatkan akses petani terhadapnya.
Pengkinian information ini sendiri sebenarnya sudah diatur Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah menegaskan regulasi ini bertujuan memastikan hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
“Kini, information e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran information lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan,” jelas Andi.
Jadwal pemutakhiran information penerima pupuk bersubsidi saat ini akan berlangsung pada 6-18 Maret 2025. Dengan perubahan ini, petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan dapat segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu dua minggu tersebut agar tidak terlewat.
“Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui information e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena information yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” tambah Andi.
Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi pada tahun ini. Pupuk sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025.
Hingga awal Maret, realisasi penyaluran mencapai 13,03 persen.
Ia mengatakan dalam kebijakan terbaru ini, selain pemutakhiran information petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
“Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani,” tegas Amran.
Dengan pemutakhiran information e-RDKK yang lebih fleksibel, ia berharap sistem penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung produksi pangan nasional.
(AGT/SFR)