Dedi Mulyadi Respons Dirut BJB Mundur




Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi buka suara soal pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Financial institution Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi.

Menurut Dedi, pengunduran diri itu adalah sikap yang sangat baik lantaran urusan kelembagaan berbeda dengan non-public.

“Saya mendapat laporan dari Komisaris BJB bahwa Direktur Utama mengundurkan diri dan sikap itu menurut saya baik. Karena artinya tindakan (mundur) yang dilakukan oleh Drut BJB itu adalah tindakan non-public, sedangkan BJB sendiri adalah kelembagaan perbankan milik rakyat Jawa Barat,” ujar Dedi di Gedung Pakuan Bandung, seperti dikutip Di antaraRabu (5/3).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri tersebut, termasuk apakah terkait dengan pemeriksaan BJB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana iklan di BUMD milik Jabar itu atau tidak.



“Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

Terkait penyidikan KPK, Dedi mengatakan pihaknya mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan memberikan penegasan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB.

“Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB sendiri,” ujarnya lagi.

Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari kursi Dirut BJB melalui surat Selasa (4/3).

“Pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi,” ujar Company Secretary Financial institution BJB Ayi Subarna mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BJBR menjelaskan kegiatan usaha, operasional dan layanan perseroan tetap berjalan dengan standard sebagaimana mestinya.

“Seluruh jajaran manajemen dan karyawan tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjaga kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” terang Ayi.

[Gambas:Video CNN]

(SFR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *