Solusi BPJPH bagi Karyawan Sritex yang Ter-PHK, Jadi Pendamping Halal
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka peluang bagi karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Kepala BPJPH, Haikal Hassan mengatakan, nantinya karyawan Sritex yang menjadi tenaga P3H akan dilatih dan diberi sertifikat resmi oleh BPJPH sebelum mulaiĀ melaksanakan tugas.
“Selanjutnya bila mereka mau, tentunya mereka akan berprofesi sebagai P3H yang resmi dari BPJPH dan akan mendampingi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam program “Self Claim”, baik yang mendapat pembiayaan dari APBN maupun dibiayai mandiri oleh para pelaku usahanya untuk mendapatkan sertifikat halal,” kata Haikal.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Haikal menjelaskan, para pendamping akan menerima penghasilan Rp150 ribu untuk setiap penerbitan sertifikat halal. Sehingga, jika pendamping menjalankan tugas terhadap 3 pelaku usaha, mereka akan mendapatkan Rp450 ribu in line with hari hingga Rp10 juta sebulan.
Selain pelatihan P3H, BPJPH juga menyediakan solusi konkret bagi karyawan Sritex yang menjadi tenaga pendamping berupa pelatihan Manajemen sederhana dan Virtual Advertising and marketing. Tujuannya, mendorong mereka menjadi pelaku usaha mikro kecil yang halal.
“Sebagai catatan, sejak saya dilantik sebagai Kepala Badan hingga saat ini, kami telah merekrut lebih dari 15.011 tenaga kerja baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal yang telah dapatkan pelatihan dan sertifikat dari BPJPH,” ujar Haikal.
Hingga saat ini, BPJPH juga telah mencetak 62.801 pelaku usaha bersertifikat halal dan 495.242 produk yang mendapatkan sertifikat halal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 10.669 pekerja yang terkena PHK imbas penutupan usaha tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) in line with 1 Maret 2025, menyusul keputusan pailit oleh pengadilan.
(Rir/rea)