Sritex Tutup Overall 1 Maret, 8.400 Karyawan Terakhir Kerja Besok




Jakarta, CNN Indonesia

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menuturkan seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena PHK in line with Rabu (26/2) menyusul perusahaan yang akan tutup overall in line with tanggal 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, mengatakan dengan keputusan ini karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2) besok.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga mati tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti overall (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2), seperti dikutip dari detikcom.

Tercatat ada sekitar 8.400 knowledge karyawan PT Sritex yang terkena PHK. Setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, Sumarno mengatakan perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.



Disperinaker Sukoharjo juga sudah memfasilitasi dengan menyiapkan sekira 8 ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

“Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” ucapnya.

Kabar terkait PHK massal buruh Sritex juga beredar di media sosial Fb. Salah satu akun membuat unggahan ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex TBK, di Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah postingan menyebut jika tanggal 28 Februari 2025 ini, PT Sritex akan tutup, dan karyawan terkena PHK.

Akun Fb bernama Husni Hidayah turut memposting foto tentang lima poin hasil assembly dengan tagar Sritex tutup.

“Hasil assembly 1. 28 februari terakhir kerja, standing di phk
2. Pesangon dan thr akan dibayarkan kalo aset dah kejual/ada investor baru
3. Gaji diusahakan tgl 28
4. Barang pribadi yg di pabrik monggo segera dicicil bawa pulang
5. Setelah tgl 28 personalia akan terbitkan surat PJK untuk pencairan JHT dan JKP, kalo JHT semua dapat sesuai masa kerja, kalo JKP kepengurusannya ada aturan sendiri yg lebih ribet.”

“ada banyak cerita ,,untuk bpke anak * percayalah Allah punya alur cerita yg lebih indah ,dan Allah pun telah mengatur rejeki keluarga kita ,# Sritex tutup# PHK # ujian.”

Saat dimintai konfirmasi tentang kebenaran hal itu, Common Supervisor Sritex Workforce Haryo Ngadiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir pada Jumat (28/2).

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Febuari 25 saja dulu,” jawab Haryo singkat saat dihubungi detikJateng terkait PHK Massal di PT Sritex, Rabu (26/2).

Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widadaengataoan, sejumlah buruh telah mendapatkan surat PHK tersebut.

“Soal surat PHK itu, ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk PHK,” Kata widada.

Ia mengatakan surat itu dari kurator yang dibagikan melalui manajemen PT Sritex. Surat itu untuk tanda surat PHK, dan pencairan jaminan hari tua.

“Iya itu overall (Semuanya menerima). Kemarin juga sudah dibicarakan secara terbuka terkait hak-hak lain yang harus dibayarkan,” ucapnya.

Baca selengkapnya Di Sini.

(RDS/TIM)


[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *