Cara Jadi Nasabah Financial institution Emas
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bukan bank atau bank bullion pertama di Indonesia pada Rabu (27/2) kemarin.
Ia mengatakan financial institution emas akan membuat pengelolaan emas di Indonesia semakin baik.
Hingga saat ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah diizinkan menjadi penyelenggara layanan financial institution emas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Pegadaian dan Financial institution Syariah Indonesia (BSI).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Pegadaian dan BSI bisa menyelenggarakan layanan penyimpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. Nasabah financial institution emas akan
Lantas bagaimana cara menjadi nasabah financial institution emas?
Melansir situs resmi Pegadaian, ada dua cara untuk menjadi nasabah financial institution emas yakni lewat virtual dan cabang pegadaian.
Virtual
– Unduh lalu masuk ke aplikasi Pegadaian Virtual
– Pada menu utama, pilih buka tabungan emas
– Masukkan knowledge diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening
– Pilih metode pembayaran
– Lakukan pembelian emas minimum Rp10 ribu dan ikuti petunjuk pembelian
– Rekening emas aktif, buku tabungan bisa diambil di cabang tempat pendaftaran.
Cabang Pegadaian
– Isi formulir dan lampirkan KTP
– Bayar administrasi Rp10 ribu, biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu, dan biaya materai Rp10 ribu
– Membeli emas batangan minimum 0,01 gram
– Proses selesai, dapat buku tabungan emas
(SFR/FBY)