Segini Besaran UMP, UMK, dan UMSP di DI Yogyakarta 2025
Jakarta, CNN Indonesia –
Upah Minimal Provinsi (UMP) dan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kenaikan pada 2025. Segini besaran upah minimum Jogja 2025.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, UMP dan UMK Jogja 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding sebelumnya.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Kenaikan UMP dan UMK Jogja ini diputuskan setelah mendapat masukan dari Dewan Pengupahan DIY yang beranggotakan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2025, UMP dan UMK Jogja mengalami peningkatan.
UMP DIY 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi sebesar Rp2.264.080. Nominal ini lebih tinggi Rp138.183 dari UMP 2024 sebesar Rp.2.125.897.
Selain UMP, UMK kabupaten/kota di DIY Jogja juga mengalami peningkatan.
Kota Yogyakarta masih menjadi wilayah yang memiliki UMK tertinggi di DIY, yakni Rp2.655.041 dari UMK 2024 sebesar Rp2.492.997, atau naik sekitar Rp162.044.
Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan UMK tertinggi kedua dengan Rp2.466.514 dari sebelumnya Rp2.315.976.
Kabupaten Bantul mendapatkan kenaikan sebesar Rp144.070, dari Rp2.216.463 kini berubah menjadi Rp2.360.533.
Kenaikan 6,5 persen membuat UMK Kabupaten Kulon Progo kini menjadi Rp2.351.239 dari sebelumnya Rp2.207.736.
Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan UMK terendah, yakni sebesar Rp.2.330.263 dari sebelumnya Rp.2.188.041.
UMSP Jogja 2025 naik lebih tinggi
Kenaikan UMP dan UMK Jogja juga merambah ke pekerja sektoral. Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP) Jogja 2025 juga mengalami peningkatan cukup signifikan.
Jika dibandingkan dengan UMP atau UMK, UMSP Jogja mengalami peningkatan yang lebih tinggi, yakni antara 7,5 hingga 8,75 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berikut ini daftar UMSP Jogja 2025 terbaru, dikutip dari laman Jogjaprov.go.id.
- UMSP Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan naik 8,75 persen menjadi Rp2.311.913 (skala besar), Rp2.308.724 (menengah), dan Rp2.306.598 (kecil).
- UMSP Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi naik 7,8 persen menjadi Rp2.291.717.
- UMSP sektor konstruksi naik 7,5 persen menjadi Rp2.285.339.
Demikian besaran UMP dan UMK Jogja 2025. Kenaikan upah ini bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan layak.
(Fef / ahd)