Respons Freeport soal Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir Setahun di RI
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas merespons Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan devisa hasil ekspor (DAN) ‘diparkir’ atau ditempatkan di financial institution nasional selama satu tahun.
Tony mendukung kebijakan itu. Akan tetapi, dia punya sejumlah catatan mengenai penerapan kebijakan tersebut.
“Terus terang kami mendukung, mendukung dalam arti-kata DHE itu, tapi memang kalau perusahaan itu kan ada yang harus dibiayai,” kata Tony di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dia mengatakan perusahaan harus mengeluarkan dana untuk gaji karyawan. Selain itu, ada kewajiban membayar biaya operasional atau operational expenditure (OPEX).
Tony menuturkan perusahaan juga perlu membayar pengeluaran modal atau capital expenditure (capex). Beberapa pengeluaran itu harus dibayar menggunakan dolar hasil ekspor.
“Bunganya kan kalau pinjaman dalam dolar, bunganya dalam dolar juga, dan juga harus bayar cicilan, kalau cicilan itu pace. Kalau memang bisa diambil dari dana yang ditaruh 100 persen itu, ya akan sangat bagus sekali,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) “diparkir” di financial institution dalam negeri. Kebijakan itu dia tuang ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Prabowo ingin hasil ekspor dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat. Dia memprediksi devisa hasil ekspor bisa tembus US$100 miliar in keeping with tahun dengan kebijakan ini.
“Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan jadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo setelah rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2).
(PTA/DHF)