Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar BPJS Kesehatan Mandiri?
Jakarta, CNN Indonesia –
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan ada yang diperoleh dari perusahaan ataupun secara mandiri.
Kewajiban masyarakat memiliki BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Namun, bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri?
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
BPJS mandiri merupakan kepesertaan BPJS yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Artinya, peserta BPJS ini harus membayar iuran tiap bulannya secara mandiri.
BPJS Kesehatan mandiri
Peserta BPJS Kesehatan mandiri adalah peserta BPJS yang membayar iuran in keeping with bulannya berdasarkan kelas yang dipilih secara mandiri. Pembayaran iuran tersebut paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun peserta BPJS mandiri terdiri dari pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya (orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri).
Kepesertaan BPJS mandiri terbagi menjadi tiga yaitu kelas 1, 2, dan 3. Untuk kelas 1 dikenakan iuran Rp150 ribu in keeping with orang in keeping with bulan, kelas 2 sebesar Rp100 ribu in keeping with orang in keeping with bulan. Sementara kelas 3 sebesar Rp42 ribu in keeping with orang in keeping with bulan tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp7 ribu.
Lantas, bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri? Peserta BPJS mandiri tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan miliknya meskipun peserta tidak pernah sakit atau tidak sanggup membayar iuran.
Penonaktifan BPJS Kesehatan sendiri hanya berlaku ketika peserta meninggal atau pindah ke luar negeri.
Solusi untuk peserta yang tidak sanggup membayar iuran BPJS mandiri karena faktor ekonomi adalah dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).
Dengan mengajukan diri menjadi PBI, peserta mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Jadi, peserta BPJS PBI tidak perlu membayar biaya iuran bulanan karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Meski demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.
Peserta BPJS Kesehatan PBI
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, peserta harus mengajukan namanya untuk masuk dalam Information Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan masyarakat tidak mampu. Untuk itu peserta harus membawa kartu keluarga dan KTP ke dinas sosial setempat.
Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, seseorang yang dianggap tidak mampu atau fakir miskin meliputi:
- Orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali
- Memiliki sumber pencaharian tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya.
Adapun syarat lain untuk mengajukan BPJS PBI yaitu:
- WNI
- Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
- Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos)
Peserta yang telah memenuhi persyaratan tersebut akan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.
Demikian solusi bagaimana jika tidak mampu membayar BPJS mandiri, yakni dengan mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Semoga bermanfaat!
(JUH/GLO)