Segini Besaran Gaji Kepala Daerah dan Tunjangannya In keeping with Bulan



Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia menerima gaji yang telah diatur besarannya oleh negara. Lantas, berapa gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat setiap bulan?

Gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1. Berikut penjelasannya.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Gaji kepala daerah dan wakilnya

Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.



1. Gaji kepala daerah provinsi

Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta in keeping with bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta in keeping with bulan.

Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.

2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota

Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta in keeping with bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta in keeping with bulan.

Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.

Biaya operasional kepala daerah

Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.

Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.

Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.

Gubernur dan wakil gubernur:

  • PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari general PAD
  • PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari general PAD
  • PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari general PAD
  • PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari general PAD
  • PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari general PAD
  • PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari general PAD

Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:

  • PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari general PAD
  • PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari general PAD
  • PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari general PAD
  • PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari general PAD
  • PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari general PAD
  • PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari general PAD

Itulah informasi mengenai gaji kepala daerah dan tunjangan yang didapat in keeping with bulannya. Semoga bermanfaat!

(fef/gasoline)


[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *