Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Tugas dan Tujuannya




Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) esok.

Badan ini akan mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai ribuan triliun.

“Ini (Danantara) adalah uang rakyat. Ini adalah uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya adalah hampir US$980 miliar (sekitar Rp15.978 triliun), asset below control,” kata Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul World Conference Heart (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Danantara resmi berdiri setelah rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.



Danantara akan berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Dalam discussion board internasional International Govt Summit yang digelar di Dubai, Kamis (13/2), Prabowo merinci Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Prabowo mengatakan proyek-proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian goal pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen.

Jika melihat draf RUU BUMN yang diperoleh Cnnindonesia.compendirian badan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah, mengoptimalkan dividen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Pasal 3E ayat (1) dalam UU, BPI Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN. BPI Danantara juga memiliki beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 3E ayat (2).

Kewenangan pertama, mengelola dividen dari Keeping Investasi, Keeping Operasional, dan BUMN. Kewenangan kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Kewenangan ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Kewenangan keempat, membentuk keeping investasi, keeping operasional, dan BUMN.

Kewenangan kelima, menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh keeping investasi atau keeping operasional.

Kewenangan keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan keeping investasi dan keeping operasional.

Sejauh ini, tujuh BUMN raksasa dipastikan bakal beralih ke Danantara. Mereka adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Financial institution Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Financial institution Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Financial institution Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.

(Dal/blq)


[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *