Segini Gaji UMK Tangerang 2025 dan Bandingannya di Wilayah Lain
Jakarta, CNN Indonesia –
Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku untuk para pekerja yang berada di wilayah Tangerang Raya.
Kenaikan UMK Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No. 456 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMK Tangerang Raya dan Upah Minimal Provinsi (UMP) Provinsi Banten Tahun 2025.
Lalu, berapa besaran gaji UMK Tangerang 2025 dan bagaimana dengan wilayah di Provinsi Banten lainnya?
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Berdasarkan SK di atas, para pekerja yang berada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMK 2024.
Dengan demikian, UMK Kota Tangerang di tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp309.418 menjadi Rp5.069.708 dari yang sebelumnya Rp4.760.289.
Kenaikan UMK ini membuat Kota Tangerang menjadi kota dengan upah minimal tertinggi ke-8 di Indonesia.
Pekerja di Kabupaten Tangerang juga mendapatkan kenaikan gaji UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Dari yang sebelumnya Rp4.601.988 kini menjadi Rp4.901.117 atau naik sebesar Rp200.129.
Sementara UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar Rp303.601, dari yang sebelumnya Rp4.670.791 kini menjadi Rp.4.974.392 atau yang tertinggi ke-3 di seluruh Provinsi Banten.
Selain UMK Tangerang 2025, UMP Provinsi Banten juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. UMP Banten naik menjadi Rp2.905.199 dari yang sebelumnya Rp2.727.819.
Perbandingan UMK Tangerang dengan wilayah lain di Provinsi Banten
Selain wilayah Tangerang, kenaikan UMK ini juga berlaku di wilayah Provinsi Banten lainnya, seperti Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Berikut perbandingan UMK Tangerang 2025 dibandingkan dengan UMK wilayah lainnya yang berada di Provinsi Banten.
- UMK Kota Cilegon Rp5.128.084.
- UMK Kota Tangerang Rp5.069.708.
- UMK Tangerang Selatan Rp4.974.392.
- UMK Kabupaten Tangerang Rp4.901.117.
- UMK Kabupaten Serang Rp4.857.353.
- UMK Kota Serang Rp4.418.261.
- UMK Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640.
- UMK Kabupaten Lebak Rp3.172.384
- UMP Provinsi Banten Rp. 2.905.199.
Demikian besaran UMK Tangerang 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
(Fef / ahd)