OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya




Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” tulis keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, Jumat (21/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Dengan pencabutan ini, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.



Selain itu, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Mengacu pada usar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan knowledge dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta dilarang menghambat proses tersebut.

OJK menegaskan seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal memastikan perusahaannya akan dibubarkan tahun ini.

“Jiwasraya ini kan posisinya tinggal nunggu waktu. Memang penyelesaiannya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran),” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/6).

Lutfi mengatakan pembubaran Jiwasraya akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan. Pembayaran manfaat pensiun bergantung pada pemberesan aset saat pembubaran.

“Kalau kita memastikan untuk bayar 100 persen itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” katanya.

Namun jika melihat aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini, sambung Lutfi, kemampuan manfaat pensiunan diperkirakan tidak akan dibayar 100 persen.

Lutfi mengatakan nilai aset kekayaan DPPK according to 31 Desember 2024 sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp149,1 miliar. Dengan jumlah aset tersebut, jika terus membayar manfaat pensiun seperti saat ini, Lutfi mengatakan pembayaran hanya bisa sampai Desember 2028.

[Gambas:Video CNN]

(PTA/DEL)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *