Ini Segudang Tugas Danantara di UU BUMN
Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk usai Rancangan Revisi UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikonfirmasi sebagai hukum pada 4 Februari 2025.
RUU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pendirian badan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah, mengoptimalkan dividen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Pasal 3E ayat (1) dalam UU tersebut, BPI Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam UU ini,” bunyi beleid tersebut.
Beberapa kewenangan yang diberikan kepada badan ini diatur dalam Pasal 3F ayat (1), yakni Danantara bertugas mengelola dividen BUMN.
Selanjutnya, ayat (2) Pasal 3F UU tersebut merinci ada enam kewenangan BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
Kewenangan pertamamengelola dividen Maintaining Investasi, dividen Maintaining Operasional, dan dividen BUMN. Keduamenyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Ketigabersama Menteri BUMN membentuk maintaining investasi dan maintaining operasional. Keempat, bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh maintaining investasi atau maintaining operasional.
Kelimamemberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden. Terakhir, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan maintaining investasi dan maintaining operasional.
(PTA/DEL)