Mengintip Gaji Kepala Daerah yang Dilantik Prabowo Hari Ini




Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2024 dilantik Presiden Prabowo Subianto hari Kamis (20/1) ini. Beberapa di antaranya ada nama-nama populer, seperti Rano Karno alias Bang Doel dan Ramzi.

Bang Doel menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Pramono Anung. Adapun Ramzi menjadi Wakil Bupati Cianjur bersama Wahyu.

Dalam memimpin daerah masing-masing, mereka akan didukung pendanaan dari negara. Para kepala dan wakil kepala daerah mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Berapa gaji Bang Doel, Ramzi, dan kepala daerah lainnya?



Jawabannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Gaji pokok diatur dalam pasal 4 PP tersebut.

Pasal itu mengatur gaji pokok gubernur Rp3 juta in keeping with bulan. Wakil gubernur seperti Bang Doel menerima Rp2,4 juta in keeping with bulan.

Wali kota atau bupati mendapatkan gaji pokok Rp2,1 juta in keeping with bulan. Sementara itu, wakil wali kota atau wakil bupati seperti Ramzi menerima Rp1,8 juta in keeping with bulan.

Selain gaji pokok, kepala dan wakil kepala daerah berhak menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Pasal 1 ayat (2) keppres itu menyebut tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta. Wali kota dan bupati mendapatkan tunjangan jabatan Rp3,78 juta, sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.

Kerja para kepala daerah juga didukung pendanaan melalui biaya operasional. Hal itu diatur melalui PP Nomor 109 Tahun 2020.

Biaya operasional terdiri dari biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, hingga biaya penunjang operasional.

Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020 menyebut jumlah biaya penunjang operasional berbeda-beda di setiap daerah berdasarkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) sebagai berikut:

Gubernur dan wakil gubernur

PAD Rp0-Rp15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari overall PAD
PAD Rp15 miliar-Rp 50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari overall PAD
PAD Rp50 miliar-Rp 100 miliar: Rp 500 juta hingga 0,75 persen dari overall PAD
PAD Rp100 miliar-Rp250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari overall PAD
PAD Rp250 miliat-Rp500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari overall PAD
PAD di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari overall PAD
Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati

PAD Rp0-Rp5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari overall PAD
PAD Rp5 miliar-Rp10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari overall PAD
PAD Rp10 miliar-Rp20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari overall PAD
PAD Rp20 miliar-Rp50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari overall PAD
PAD Rp50 miliar-Rp150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari overall PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari overall PAD

[Gambas:Video CNN]

(AG / DF)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *