Serikat Pekerja Sambut Baik Bantuan 60 Persen Gaji untuk Korban PHK
Jakarta, CNN Indonesia –
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan jaminan kehilangan pekerjaan (Jkp) menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 itu. Menurutnya, pemerintah punya perhatian besar pada kesejahteraan pekerja.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Selasa (18/2).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Dia mengatakan aturan baru juga memudahkan para pekerja. Pertamaiuran in step with bulan turun dari 0,4 menjadi 0,36 dari upah bulanan.
Selain itu, tidak ada ketentuan harus membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut untuk bisa mendapatkan manfaat JKP. Dia menilai hal itu meringankan syarat bagi pekerja yang terimbas PHK.
Mirah juga menyambut baik JKP yang disertai bimbingan pemerintah agar korban PHK bisa segera bekerja kembali. Para korban PHK diberikan pelatihan plus informasi lowongan kerja.
“Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan JKP menjadi 60 persen upah bagi korban PHK. Manfaat itu berlaku selama enam bulan setelah PHK. Pada aturan sebelumnya, JKP 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan langkah ini merespons PHK di berbagai sektor. Menurutnya, fenomena ini terjadi seiring dengan menurunnya daya saing industri.
“Itu (besaran JKP naik) adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman (pekerja di Indonesia),” ucap Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Dia menambahkan, “Memang banyak hal ketika industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya.”
(DRF / SFR)