Pemerintah Dorong Pemakaian Kemasan Guna Ulang, Kurangi Sampah Plastik




Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah mendorong masyarakat untuk memakai kemasan guna ulang dalam upaya mengurangi sampah plastik. Memanfaatkan kemasan guna ulang disebut penting karena jumlah sampah plastik masih terus meningkat.

Hal itu disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam kegiatan ESG Sustainability Discussion board pada akhir Januari 2025. Hashim menjelaskan, upaya mengatasi persoalan sampah sudah dimulai sejak 2017 lalu. Dia menyebut sempat meminta Gubernur Jakarta saat itu untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai.

“Saya minta unmarried use plastic, saya minta dilarang di DKI. Kalau bisa kita waktu itu (gunakan) daur ulang, biodegradable,” kata Hashim.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, pada 2022 Indonesia menghasilkan sampah plastik sebesar 12,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebesar 9,85 juta ton sampah according to tahun masuk ke laut.

Hashim menyatakan, perilaku menggunakan kemasan plastik sekali pakai perlu diubah. Pasalnya, sekitar 60 persen dari sampah plastik di perairan Indonesia berasal dari aktivitas rumah tangga dan industri skala kecil.



Untuk itu, Hashim mendorong penggunaan kemasan dan produk yang dapat digunakan berkali-kali, mulai pemakaian kemasan guna ulang hingga produk bahan rajutan. Dengan begitu, diharapkan publik menyadari pentingnya konsumsi berkelanjutan.

Di sisi lain, Hashim menambahkan bahwa implementasi pemakaian kemasan guna ulang akan bergantung terhadap kesiapan dan kebijakan di masing-masing daerah. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah daerah memiliki otonomi untuk menyesuaikan aturan sesuai kondisi setempat, termasuk soal pengelolaan sampah dan penerapan berbagai inisiatif lingkungan.

“Namun ini otonomi daerah. Banyak ini kan wewenangnya,” pungkas Hashim.

(Rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *