Menimbang Untung-Rugi Memberikan Izin Tambang ke UMKM



Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah memberikan kesempatan bagi UMKM ikut mengelola lahan pertambangan Baik mineral atau batu bara (minerba)..

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah resmi menjadi undang-undang usai disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/2).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) selain kepada pengusaha adalah bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Oleh sebab itu, izin tak hanya diberikan kepada UMKM tapi juga ormas keagamaan hingga koperasi.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah sebagai upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batu bara melalui pemberian kesempatan bagi BUMN, BUMD, usaha kecil dan menengah, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” ujar Bahlil dalam Rapat Paripurna tersebut.



Namun, Bahlil menegaskan IUP ini berlaku untuk UMKM lokal yang berada di wilayah lahan tambang tersebut. Hal itu beda dengan ormas keagamaan yang bisa mengelola lahan tambang di wilayah manapun apabila memenuhi syarat.

“Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” jelasnya.

Menurut Bahlil, selama ini banyak UMKM di daerah tambang tidak jadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah merancang revisi UU Minerba ini.

“Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk kriteria UMKM lokal yang berhak dapat izin mengelola lahan tambang masih dalam pembahasan. Sebab, uu memberikan waktu untuk pemerintah mengeluarkan aturan turunan maksimal 6 bulan sejak disahkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan secara umum setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi UMKM untuk bisa dapat izin mengelola tambang; aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.

“Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi dan lingkungan Itu wajib, nggak boleh (nggak). Tetap itu kriterianya tetap harus itu,” tegas Tri.

Lalu, apa untung dan rugi memberikan IUP kepada UMKM?

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjajaran Yayan Satyakti mengatakan apabila dilihat secara seksama, lebih besar kerugian yang ditimbulkan dibandingkan keuntungan apabila UMKM mengelola pertambangan.

“Jika aktivitas tambang ini berhasil, maka UMKM akan memperoleh manfaat yang sangat signifikan, bisa mengembangkan bisnis konglomerasi UMKM lainnya,” ujar Yayan kepada CNNIndonesia.com.

Tapi menurut Yayan, mengelola lahan pertambangan bukan hal yang mudah. Pengelolaan juga punya risiko besar sekali. Hal ini yang menyebabkan hanya perusahaan besar yang selama ini mampu mengelola lahan pertambangan.

Selain itu, modal yang dibutuhkan juga tak kalah besar. Misalnya, untuk mengelola tambang jenis emas dan tembaga saja, dana yang dibutuhkan sekitar US$200 juta hingga US$350 juta atau setara Rp3,24 triliun sampai Rp5,67 triliun (asumsi kurs Rp16.200 in keeping with dolar AS) dengan pendapatan kotor 10-19 persen.

Nilai modal ini, kata Yayan merujuk pada kasus di Amerika Latin seperti Argentina yang sudah lebih dulu mengembangkan Sistem Tambang UMKM. Nilai tersebut pun akan berbeda untuk jenis penambangan lainnya.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah menyetujui agar UMKM mendapatkan IUP. Sebab, jika roadmap bisnisnya tidak jelas, maka UMKM tambang justru akan menjadi beban bagi perekonomian.

“Karena biaya-nya bisa lebih tinggi seperti masalah ekskavasi, K3, dan hubungannya dengan Praktik penambangan yang bagus. Untuk sampai pada titik ini perusahaan tambang harus memiliki Capex dan Opex yang tidak sedikit. Jika manajemen risikonya tidak jalan akan meningkatkan permasalahan seperti kredit macet dan peningkatan NPL perbankan,” jelas Yayan.

Namun, karena aturan sudah terlanjur dibuat, maka Yayan meminta pemerintah untuk menetapkan aturan dan syarat yang jelas untuk UMKM bisa memperoleh IUP.

Yayan menyebutkan setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. PertamaUMKM harus dipastikan betul-betul yang profesional dan sangat mengerti serta memiliki cukup modal untuk mampu mengukur risiko yang akan ditimbulkan dengan baik.

“Jika masih konvensional, apalagi benar novice tanpa ada pendamping mengurus tambang bisa babak belur. Jadi idealnya bisnis tambang ini untuk UMKM harus ada pendamping dan sangat profesional hanya terkendala dari sisi aset dan skala usaha,” jelasnya.

KeduaUMKM harus yang memiliki teknologi tinggi dan mengerti tentang penambangan.

“Harus benar-benar mengerti tentang Excellent Mining Practices. Mengapa? karena setidaknya dengan prime tech mining ini bisa mendeteksi risiko baik secara monetary dan mining aktivitas-nya,” katanya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *