Airlangga Sinyalkan RI Batal Terapkan Pajak Minimal International 15 Persen




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kode bahwa Indonesia bisa saja batal menerapkan pajak minimum global 15 persen.

Hal buntut penolakan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Indonesia sendiri mulai memberlakukan pajak minimal international according to tahun pajak 2025. Penerapan pajak tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait Pengenaan Pajak Minimal International.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimal international 15 persen. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” kata Airlangga di  Jakarta, Selasa (18/2) seperti dikutip dari Detik.com.



DI sisi lain, Indonesia juga masih terus mengoptimalkan kebijakan pembebasan pajak (Liburan Pajak) dan pengurangan pajak (Tunjangan Pajak) agar memiliki iklim investasi yang lebih bersahabat. Selaras dengan itu, ia mengajak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada awal Januari kemarin telah mengumumkan penerapan pajak minimal international menyusul kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait Pengenaan Pajak Minimal International yang diteken pada 31 Desember 2024. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan international yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Namun di tengah penerapan itu, Presiden AS Donald Trump tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru; memutuskan untuk menarik negaranya dari kesepakatan pajak minimal international. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa langkah Trump tersebut berkemungkinan untuk mempengaruhi kebijakan dunia.

“Namun karena AS negara terbesar dunia pasti akan berdampak ke seluruh dunia, tapi masalah taxation maupun tarif kita lihat Presiden Trump berlakukan policy-policy yang sudah dan telah dijanjikan dan kita akan terus perbaiki dan perkuat resiliensi perekonomian kita,” ucap Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1)

Pajak minimal international merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the ground) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi international minimum 750 juta Euro membayar pajak minimal sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

[Gambas:Video CNN]

(AGT/SFR)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *