Prabowo Belum Wajibkan Sektor Migas Parkir DHE 100 Persen Setahun
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA).
Regulasi terbaru ini mewajibkan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE di dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Namun, sektor minyak dan gasoline bumi (migas) tetap dikecualikan dari ketentuan tersebut.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Dan ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Yang dikecualikan adalah sektor minyak dan gasoline bumi dengan tetap mengacu kepada ketentuan PP 36 Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/2).
Airlangga menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat perekonomian nasional di tengah ketidakpastian international.
“Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan pembangunan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, salah satunya adalah pengelolaan devisa hasil ekspor yang dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat, pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilisasi nilai tukar rupiah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi international yang masih diwarnai ketidakpastian akibat kebijakan ekonomi dan geopolitik, suku bunga international yang tinggi, pelemahan ekonomi China, serta tren proteksionisme yang berkembang.
“Tentu ketidakpastian ini kita lihat juga dengan dolar yang kuat, karena ini tentu akan menjadi beban kepada kita, termasuk beberapa negara lain,” imbuh Airlangga.
Di tengah dinamika international tersebut, perekonomian dalam negeri dinilai masih cast dengan pertumbuhan 5,03 persen pada 2024 serta neraca perdagangan yang telah surplus selama 57 bulan berturut-turut.
Selain itu realisasi investasi pada 2024 silam mencapai Rp1.714,2 triliun, naik 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Cadangan devisa nasional pun terjaga di angka US$156 miliar, setara dengan hampir delapan bulan impor.
Airlangga juga menegaskan aturan ini tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan DHE untuk kebutuhan operasional.
“Pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir sehingga mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor untuk menjalankan kegiatan operasional, pembayaran pajak dan kewajiban negara, pembelian bahan baku, pembayaran dividen, hingga pembayaran utang luar negeri,” jelas dia.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Financial institution Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan berbagai insentif, termasuk tarif pajak penghasilan (PPh) 0 persen untuk pendapatan bunga dari penempatan DHE SDA, yang sebelumnya dikenakan tarif 20 persen.
Selain itu, pemerintah juga akan mengizinkan DHE digunakan sebagai agunan kredit rupiah serta instrumen hedging seperti foreign currency echange switch dan switch lindung nilai.
PP Nomor 8 Tahun 2025 akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.
Financial institution Indonesia akan segera menerbitkan Peraturan Financial institution Indonesia (PBI) untuk menyesuaikan ketentuan terkait DHE dan devisa hasil ekspor.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 guna menyesuaikan daftar barang ekspor yang diwajibkan memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan nasional.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, pemerintah akan melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada eksportir dan perbankan.
Sistem virtual di Financial institution Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta perbankan juga akan diperbarui untuk mendukung regulasi ini.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan perekonomian nasional semakin kuat dan stabil di tengah tantangan international,” tuturnya lebih lanjut.
(dari/sfr)