DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Ini Poin Pentingnya




Jakarta, CNN Indonesia

Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan RUU Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba) menjadi undang-undang, Selasa (18/2).

RUU Minerba itu disahkan di tingkat dua setelah sehari sebelumnya telah disetujui di tingkat satu. Sebanyak delapan atau seluruh fraksi menyetujui poin perubahan dalam RUU tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Setuju,” ujar peserta Paripurna kompak.



Pembahasan RUU Minerba dikebut oleh DPR dan pemerintah lewat Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut dalam sepekan terakhir.

DPR dan pemerintah mengebut pembahasan RUU Minerba. Rapat digelar tertutup dan dibahas hingga tengah malam.

Selain memfasilitasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelibatan masyarakat adat, RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM. Sedangkan kampus yang semula diusulkan menerima, disepakati hanya sebagai penerima manfaat.

“Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senin (17/2).

Sementara itu Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting yang dimasukkan dalam Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

“Poin-poin yang perlu saya sampaikan terhadap revisi Undang-Undang Minerba, Mineral dan Batu Bara, yang diinisiasi oleh DPR,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2) seperti dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikannya usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU Minerba pada Pembicaraan Tingkat I untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2).

Pertama, kata dia, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ucapnya.

Menurut dia, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun koperasi.

“Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sebaliknya, lanjut dia, yang ada ialah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” tuturnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.

“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” katanya.

Ketiga, tambah dia, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba. Dia menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

“Yang kedua, juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR,” katanya.

Di akhir, mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu pun menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Melainkan izin diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Yang nanti bagi kampus yang membutuhkan untuk penggunaan dana riset, maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada,” paparnya.

Hal senada disampaikan pula oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini; undang-undang ini tidak memberikan mechanically (langsung) kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain,” kata Bahlil di kesempatan yang sama.

Dia lantas melanjutkan, “Perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus, dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka (mahasiswa perguruan tinggi tersebut) mendapatkan beasiswa.”

[Gambas:Video CNN]

(MAb/agt)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *