Sri Mulyani Siapkan Pembayaran Tukin Dosen, Aturan Segera Terbit
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan tunjangan kinerja (Tukin) dosen segera dicairkan di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengklarifikasi isu soal tunjangan dosen yang disebut-sebut terdampak penghematan anggaran Rp306,69 triliun. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.
Wanita yang akrab disapa Ani itu merinci saat ini ada 97.734 dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia. Namun, dosen-dosen itu terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, dosen yang ada di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTN BH.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Mereka (dosen PTN BH) ini telah dan terus mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi dosen sesuai standar PTN BH,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Kategori kedua, dosen yang mengajar di perguruan tinggi berstatus badan layanan umum (BLU). Ani mengatakan tenaga pengajar di PTN ini juga tetap mendapatkan remunerasi alias tukin. Bagi dosen BLU yang tukinnya belum cair, Ani memastikan haknya segera dibayarkan.
“(Dosen) yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi, seperti tadi yang di PTN BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani.
Namun, ia membenarkan masih ada dosen yang belum menerima hak remunerasi atau tukin, yakni dosen kategori ketiga dan keempat. Mereka adalah Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan dosen ASN di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Ia berjanji hak dua kelompok dosen tersebut akan segera diberikan. Sang Bendahara Negara mengatakan proses finalisasi perpres mengenai tukin dosen akan selesai dalam waktu dekat.
“Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum (menerima) tunjangan kinerja atau remunerasi. Saat ini sedang dalam proses perhitungan dan pendataan, dan peraturan presiden (perpres) sedang juga dalam proses untuk difinalkan,” tambahnya.
(SKT/PTA)