Mengenal PTKP, Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
Jakarta, CNN Indonesia –
Setiap orang di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dalam bentuk apapun, akan menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21.
Namun, ada juga orang-orang yang bebas pajak penghasilan (PPh).
Pasalnya, ada pendapatan yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).