Kemenperin Bakal Atur Perdagangan Karbon Khusus Industri




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Industri (Kemenperin) bakal mengatur perdagangan karbon khusus untuk sektor industri. Di tahap awal, kebijakan ini bersifat wajib (obligatory) diikuti oleh empat sektor industri.

Keempat sektor yang wajib mengikuti pemenuhan pembatasan emisi adalah industri semen, pupuk, baja dan kertas. Aturannya obligatory carbon marketplace ini tengah dalam penyusunan demi upaya menurunkan emisi dalam negeri.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha mengatakan pasar karbon yang akan dirilis berbeda dengan IDX Carbon yang sifatnya masih voluntary atau sukarela.

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Yang kami susun adalah obligatory carbon marketplace. Yang sudah exist itu namanya voluntary carbon marketplace,” ujar Apit dalam acara Carbon Neutrality (CN) Mobility Tournament di Gambir Expo, Kamis (13/2).



“Konteks wajibnya itu adalah wajib dikenakan kebijakan pembatasan emisi. Kita nyebutnya emission allowance,” imbuhnya.

Dalam aturan perdagangan karbon ini, nantinya Kemenperin bakal menetapkan batasan atau jatah emisi yang boleh dikeluarkan oleh ke-empat industri tersebut. Apabila, dalam pelaksanaannya nanti realisasi emisi yang dikeluarkan melebihi batas, maka akan dikenakan pungutan.

Sebaliknya, apabila realisasi emisi yang dikeluarkan di bawah jatah yang diberikan, maka bisa diperdagangkan kepada industri lainnya.

“Nanti kan kita bandingkan aktual emisinya berapa dibandingkan dengan jatah. Misalnya kalau jatahnya 100, emission aktualnya 80. Yang 20-nya bisa dijual. Kalau dia lebih, misalnya 120, maka 20-nya ini mungkin sebagian kecil harus bayar pungutan emisi, bukan pajak (carbon tax),” jelas Apit.

Apit menekankan untuk pungutan kelebihan emisi hanya akan dikenakan 5 persen dari general kelebihannya. Misalnya, emisinya kelebihan 20, maka hanya 5 persen dari jumlah itu yang dikenakan pungutan.

“Ini pungutan emisi, misalnya cuma 5 persen dari kelebihannya. Sisanya yang 95 persen dari kelebihan itu, dari 20 tadi itu, itu bisa membeli dari pasar karbonnya, bisa membeli dari (industri) yang surplus” terangnya.

Sementara, alasan pemilihan empat industri yang wajib mengikuti kebijakan pembatasan adalah karena emisinya paling besar dan sulit untuk diturunkan. Hal ini berdasarkan hitung-hitungan yang sudah dilakukan Kemenperin.

“Empat subsektor itu istilahnya laborious to hamper. Arduous to hamper itu yang paling susah diturunin emisinya, karena emisinya juga mereka paling besar, dan konsumsi energinya paling besar juga. Dan ini ada hitung-hitungannya, bukan asal tembak ya,” pungkas Apit.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *