Prabowo Didesak Moratorium Izin Tambang Nikel




Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia dan Korea Selatan mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan moratorium penerbitan izin pertambangan nikel.

Desakan itu menyusul laporan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di daerah-daerah tambang nikel. Moratorium diharapkan bisa memberikan waktu untuk menertibkan pelanggaran yang ada.

“Menerapkan moratorium penerbitan izin pertambangan, khususnya ekstraksi nikel di Indonesia yang diikuti dengan tinjauan dan evaluasi mendesak terhadap kebijakan dan rencana nasional pertambangan nikel dan pengembangan hilirisasi industri,” kata Direktur Indies Kurniawan Sabar dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Rabu (12/2).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

Organisasi-organisasi non-profitĀ itu menyadari Indonesia menjadi penyumbang terbesar nikel dunia. Industri pengolahan nikel pun sedang berkembang di Indonesia.



Meski begitu, mereka menilai dampak-dampak buruk tak bisa diabaikan. Mereka menyebut muncul polusi udara, deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga perampasan tanah akibat tak ada aturan berkeadilan yang memagari perkembangan industri ini.

Dukungan terhadap moratorium itu juga datang dari Local weather Ocean Analysis Institute (CORI) Korea Selatan. Mereka menilai pertumbuhan investasi Korsel di Indonesia begitu cepat.

Sebagai contoh, investasi dari Korea Selatan ke Indonesia dalam industri pengolahan nikel mencapai US$1,3 miliar pada kuartal II 2024. Angka itu meningkat 1.200 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Namun, investasi itu tak diimbangi kesadaran mencegah dampak lingkungan dan sosial.

“Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” ujar Hyelyn Kim, Ketua Local weather Ocean Analysis Institute (CORI).

Direktur Advocates for Public Passion Legislation (APIL) Shin-young Chung mengatakan hal ini sudah menjadi perhatian masyarakat sipil di Korea Selatan. Mereka telah mendorong rancanhan Undang-Undang Uji Tuntas Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Dalam Rantai Pasok.

Menurutnya, undang-undang itu penting untuk memastikan investasi Korea di negara lain tak merusak lingkungan ataupun sosial. Produk itu, kata dia, mengikuti Petunjuk Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD) milik Uni Eropa.

“Sebenarnya kami sudah menyerahkan draf undang-undang ke parlemen dan ditargetkan dibahas Desember lalu. Namun, darurat militer terjadi dan kami belum tahu kapan draf ini dibahas lagi. Tetapi kami terus mendorong ini,” ujar Shin.

[Gambas:Video CNN]

(DHF/PTA)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *