Bangun Rumah Tanpa Izin Bangunan Gedung Akan Didenda
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara berencana mendenda masyarakat yang membangun rumah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ara mengatakan pengurusan PBG sudah cepat dan free of charge. Dia menyebut pengurusan PBG saat ini bisa 14 menit di beberapa daerah.
“Sekarang saya bisa katakan urus izinnya, kalau enggak, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Izinnya free of charge dan cepat,” kata Ara pada Mandiri Funding Discussion board 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Ara mengatakan pengurusan izin PBG penting untuk pendataan. Pemerintah bisa mendata semua bangunan perumahan di semua daerah.
Selain itu, PBG juga menjadi legitimasi atas rumah yang dibangun. Menurut Ara, rumah masyarakat bakal punya nilai jual lebih baik.
“Masa bangun rumah enggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual bagaimana? Suatu saat mewariskan bagaimana? Kita mau melakukan itu dengan baik,” ujarnya.
Ara mengatakan denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menyebutkan denda yang berfokus pada knowledge perumahan, daripada menghukum orang.
“Itu lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan. Masak bikin rumah enggak ada izin?” ucapnya.
(Def / agt)