PT TRPN Akhirnya Akui Salah di Kasus Pagar Laut Bekasi




Jakarta, CNN Indonesia

Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahannya mereka karena memasang pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten BekasiJawa Barat.

Pengakuan salah mereka sampaikan melalui kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara. Mereka berdalih pemasangan pagar laut ini dilakukan untuk kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Reklamasi dilakukan melalui pengelolaan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar. Namun, reklamasi kemudian dinyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

IKLAN

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan,” kata Deolipa kepada wartawan di PPI Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2) seperti dikutip dari Detik.com.



Setelah pengakuan salah disampaikan, PT TRPN akan membongkar pagar laut. Tapi, Deolipa mengatakan pihaknya akan tetap melakukan reklamasi setelah pembongkaran yang dilakukan hari ini.

Meski begitu, ia menekankan kegiatan reklamasi ke depan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” jelasnya.

Deolipa menambahkan PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut dan reklamasi paling lambat 10 hari yang dibantu dengan alat berat seperti ekskavator. Adapun penertiban kawasan pesisir yang dilakukan PT TRPN sepanjang 3,3 km yang ditaksir seluas 60 hektar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum. Adapun sebelumnya, pagar laut berbahan bambu di Bekasi ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.

Ipunk mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi. Ia juga mengimbau pihak pemasang pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran jika dinyatakan melanggar.

“Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum,” kata Ipunk

[Gambas:Video CNN]

(AGT/SFR)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *