MTI Khawatirkan Perawatan Jalan Usai Anggaran KemenPU Dipotong Rp81 T
Jakarta, CNN Indonesia –
Masyarakat Transportasi Indonesia (Mti) mengkhawatirkan keberlangsungan perawatan jalan setelah anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipotong hingga Rp81,38 triliun tahun ini.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Joko Setijowarno berharap pemerintah tak memotong biaya perawatan jalan karena imbas efisiensi anggaran tersebut. Dia mengingatkan keselamatan masyarakat dipertaruhkan bila anggaran perawatan jalan dipotong.
“Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim Lebaran. Kondisi jalan harus baik, mulus, ketika akan dilewati pemudik Lebaran,” kata Joko melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2).
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Joko menyampaikan minimnya perawatan jalan bakal menimbulkan lubang. Dia mengatakan sebagian kejadian kecelakaan diakibatkan pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalamnya.
Dia mengingatkan pemerintah terancam pidana bila kecelakaan diakibatkan jalan rusak. Hal itu diatur Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joko juga menyampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga memberi catatan kepada pemerintah soal keselamatan di jalan raya.
“Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi bahaya sisi jalan ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan desain jalan dan bangunan di atasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian PU terdampak efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Anggaran PU dipotong Rp81,38 triliun. Semula, mereka memiliki anggaran Rp110,95 triliun. Saat ini, anggaran mereka Rp29,57 triliun.
Beredar kabar anggaran preservasi atau perawatan jalan tahun ini ditiadakan. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan tetap ada anggaran preservasi, tetapi tak bisa memastikan jumlahnya.
“Pasti ada [biaya preservasi]Cuma satu-satulah, kan kerjanya masih satu-satu. Pemotongan anggaran itu atas dasar Instruksi Presiden, atas dasar Menteri Keuangan, sesuai peraturan kan mesti disetujui oleh DPR Komisi V,” ujar Dody di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (6/2).
(DHF/KID)