Kemenkeu Respons Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Cnnindonesia.comJumat (7/2).
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada malam ini.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
Isa Rachmatarwata alias IR menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kejagung menegaskan penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan Isa. Ini terkait jabatannya sebagai kabiro asuransi di Bapepam LK pada 2006-2012.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (7/2).
Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka ini berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025.
Yesus diharapkan untuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat 1 hingga 1.
Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan Isa merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000.
(SKT/SFR)