Kemenkeu Bantah Viral Rincian ‘Gaib’ Anggaran Ok/L yang Disunat Prabowo
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah viral rincian ‘gaib’ anggaran kementerian/lembaga (Ok/L) yang dipangkas Presiden Prabowo Subianto yang beredar di media sosial.
Prabowo memang menargetkan pemangkasan Rp306,69 triliun yang diambil dari efisiensi belanja Ok/L Rp256,1 triliun dan pemotongan alokasi dana switch ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, tiba-tiba viral beredar rincian angka ‘gaib’ terkait pemotongan anggaran secara spesifik dari setiap Ok/L. Daftar itu beredar di media sosial X, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang anggarannya dipotong Rp81 triliun.
IKLAN
Gulir untuk melanjutkan konten
“Semua masih dalam proses pembahasan identifikasi rencana efisiensi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Cnnindonesia.comJumat (7/2).
Anehnya, angka-angka yang beredar di medsos itu terbukti benar. Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengamini saat ditanya apakah pagu anggaran kementeriannya harus dipotong sampai Rp81 triliun.
Diana menyebut operasional Kementerian PU sekarang terganggu. Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur, seperti bangunan, jalan, bendungan, sampai irigasi.
Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani tetap membantah bahwa angka-angka tersebut adalah buatan mereka. Dengan kata lain, besaran efisiensi in keeping with Ok/L itu masih ‘gaib’ siapa pelaku pembuatnya.
“Wah, kalau tabel itu (rincian efisiensi anggaran in keeping with Ok/L) kita tidak tahu dari mana,” ucapnya membantah.
Sudah sejak beberapa hari lalu Kemenkeu membantah isu bahwa daftar tersebut adalah bagian dari lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Deni juga mengklaim telah mengonfirmasi langsung kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu.
Jika benar ada salah satu pihak di interior pemerintah yang menentukan besaran pemotongan secara sepihak, ini melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu.
Pasalnya, aturan tersebut merinci bahwa masing-masing Ok/L adalah pihak yang berhak menentukan usul efisiensi tersebut.
“Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra komisi Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan,” ucap Prabowo dalam salah satu diktum pada beleid tersebut.
Jika sudah mendapat persetujuan DPR RI, Presiden Prabowo memerintahkan para anak buahnya melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025. Kemudian, sang Bendahara Negara baru bakal memblokir pos anggaran yang dihemat Ok/L.
Sedangkan dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hanya dijelaskan 16 pos belanja yang harus dihemat. Ini sudah dikonfirmasi oleh Deni bahwa benar buatan Kemenkeu.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas Ok/L sesuai lampiran Surat S-37/MK.02/2025:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan memento: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen
(SKT/SFR)