Mengenal Pajak Alat Berat yang Sudah Berlaku di Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2024 ini telah memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya menambah pendapatan daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yang juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Pusat Knowledge dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, PAB dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan untuk konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya.
Alat berat yang dimaksud adalah perangkat yang dirancang untuk memudahkan pekerjaan yang tidak bisa ditangani dengan tenaga manusia saja, seperti ekskavator, buldoser, dan crane.
Alat ini biasanya dioperasikan menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak dipasang permanen, dan digunakan di house tertentu seperti lokasi konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Tarif dan Perhitungan Pajak Alat Berat
Menurut Morris, tarif PAB tercantum dalam dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Di dalam aturan itu, disebutkan tarif yang ditetapkan adalah sebesar 0,2 persen.
“Untuk perhitungannya, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat,” kata Morris dikutip Sabtu (19/10).
Sementara untuk dasar pengenaan pajak alat berat, Morris Danny mengungkapkan beberapa hal, antara lain:
1. Dasar pengenaan pajak alat berat merupakan nilai jual alat berat.
2. Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.
3. Harga rata-rata pasaran umum berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber information yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
4. Penetapan dasar pengenaan pajak alat berat sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapat pertimbangan dari menteri di bidang keuangan negara.
5. Dasar pengenaan pajak alat berat ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Namun demikian, kata Morris, ada sejumlah alat berat yang dikecualikan dari objek pajak karena kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Waktunya Terutang Pajak Alat Berat
Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang pajak alat berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Morris Danny juga menambahkan, pajak alat berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.
“Pajak alat berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.
Morris melanjutkan dengan diberlakukannya aturan ini bisa berdampak lebih baik kepada Jakarta. “Pajak alat berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” ujarnya.
(dalam)