Pengelola JCC Gugat Pusat Pengelolaan Komplek GBK Rp1,6 T
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Graha Sidang Pratama, pengelola Balai Sidang Jakarta Conference Middle alias JCCmenggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rp 1,6 triliun atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan didaftarkan pada Senin (14/10) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukum Yosef B Badeoda meminta pengadilan untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (pelanggaran hukum).
Pemohon juga meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama yang disepakati bersama dan untuk membayar kerugian hingga Rp1,6 triliun.
“Memerintahkan tergugat untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati bersama atau menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,6 triliun apabila perjanjian tidak diperpanjang,” tulis informasi gugatan tersebut.
CNNIndonesia masih berupaya meminta tanggapan kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rahmadi Arif Kusumo dan tim humas PPKGBK terkait gugatan tersebut. Namun, pihak yang bersangkutan belum menjawabnya.
Pihak PPKGBK sebelumnya menyebutkan bakal mengelola JCC yang berada di GBK Senayan secara mandiri.
“PPKGBK mengumumkan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama Balai Sidang yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kawasan GBK Senayan, Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 mendatang,” ujar Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPKGBK Sri Lestari Puji Astuti dalam keterangannya, Rabu (2/10), melansir Antara.
Sri Lestari menjelaskan berakhirnya masa perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan aset berupa Barang Milik Negara Blok 14 di dalam kawasan GBK.
“Kemudian selanjutnya akan dikelola secara mandiri oleh PPKGBK sebagai suatu Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan mandat yang telah diterima,” kata dia.
(berbagi/pikiran)