Subject material Dermaga Kawasan Industri Batang Diduga Ilegal
Semarang, CNN Indonesia —
Pemerintah Kabupaten Batang mengeluhkan pembangunan terminal multi objective Demaga di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang menggunakan bahan liar.
Padahal, KITB merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan Pemerintahan Jokowi.
Keluhan ini disampaikan resmi oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha. Mereka bahkan sudah mengirimkan surat kepada Penjabat Bupati Batang pada 30 September 2024.
Dalam suratnya, Direktur Perumda Aneka Usaha Adi Pranoto menyampaikan bila saat ini sedang marak penjualan subject matter bukan logam khususnya tanah urug yang dijual secara ilegal ke proyek pembangunan KITB.
Harga subject matter yang dipatok juga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 543/8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan.
“Hal ini terus berlanjut dan berdampak pada proses penjualan disposal subject matter penataan lahan yang jelas-jelas merugikan para pelaku usaha yang prison”, ujar Adi dalam suratnya.
Adi juga menegaskan bila legalitas atau proses kegiatan eksplorasi dan pengeluaran disposal subject matter penataan lahan telah ditetapkan dan dimiliki resmi oleh Perumda Aneka Usaha Kabupaten Batang. Namun pada prakteknya, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh manajemen proyek KITB.
“Kami Perumda dapat surat resmi ijin penambangan batuan untuk komoditas tanah urug. Resmi dan prison, tapi yang dipilih masuk kok malah yang dari galian-galian ilegal”, jelas Andi.
Tak hanya Perumda Aneka Usaha, maraknya subject matter ilegal ke proyek PSN seperti di KITB ini juga disoroti oleh Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik.
Aktivis Omah Publik Patria Palgunadi menduga terjadi praktek kongkalikong yang melibatkan beberapa pihak dari masuknya subject matter ilegal ke KITB.
“Ini harus ditarik dulu dari hulu. Subject material ilegal pasti lokasi tambangnya ilegal, kegiatan penambangannya juga ilegal, tak berizin. Kenapa dibiarkan, ada apa dan siapa saja, pasti jelas lah. Kemudian, subject matter ilegal tersebut bisa masuk proyek, KITB kelas PSN lagi, tidak mungkin tanpa ada kongkalikong dengan orang dalam. Sementara, yang dari Perumda jelas resmi prison malah tidak dipakai”, ungkap Patria.
Patria pun menduga pihak manajemen proyek KITB pasti berdalih soal harga lebih murah sehingga dipilih subject matter ilegal.
“Nanti kan alasannya klasik, harga lebih murah. Kalau begitu, kenapa dibuat aturan patokan harga, bebaskan saja tidak usah diatur. Mau ilegal atau prison, mana yang murah, ambil saja. Tapi apakah ini yang akan dicontohkan Pemerintah dalam membangun proyek PSN maupun yang lain. Semoga ini didengar pak Jokowi ataupun pak Prabowo nanti”, jelas Patria.
Manajemen Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang dikonfirmasi hal tersebut menjelaskan bila pembangunan dermaga Pelabuhan Jetty dikelola oleh pihak Pelindo dengan kontraktor PT Brantas, sedangkan jalan akses menuju dermaga pelabuhan Jetty dikelola oleh Kementerian PUPR dengan kontraktot PT Adhi Karya.
“Proyek Jetty itu ownernya Pelindo, kontraktornya Brantas. Kalau akses menuju Jetty ownernya PUPR, kontraktornya Adhi Karya. Yang penting, kita akan tegur kalau ada tindakan yang menyimpang”, ujar Humas PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Izzatul Ummah kepada CNN Indonesia.
(dmr/agt)