KKP mengklaim banyak negara yang berminat mengimpor pasir sedimentasi laut dari Indonesia, tapi tidak disebut negara mana yang dimaksud.

Menteri KKP Klaim Banyak Perusahaan Ajukan Ekspor Pasir Laut




Denpasar, CNN Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim banyak perusahaan yang mengajukan konsesi untuk mengelola pasir laut. Keran ekspor pasir laut dibuka kembali usai dilarang selama 20 tahun.

Meski banyak yang mengajukan izin mengelola hasil pemanfaatan pasir hasil sedimentasi, Trenggono pihaknya belum memberikan izin.

“Banyak yang mengajukan. Banyak yang mau, tapi kita belum jalankan juga,” kata dia saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (8/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Menurutnya, untuk menerbitkan surat izin soal pengelolaan tersebut harus dicek secara ketat, mulai dari peninjauan lokasi hingga negara tujuan ekspor.


“Harus dicek permintaannya di mana, untuk kepentingan mana. Kalau lokal, lokal mana, kalau ekspor siapa, itu cek juga, kalau ekspor ketat sekali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya membuka lebar keran ekspor pasir laut.

Pembukaan keran ekspor itu ia tuangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (9/9) kemarin.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/pta)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *