Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan aplikasi Temu asal China telah mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia sebanyak tiga kali.

Kemendag Pastikan Temu Tak Berizin di Indonesia




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan lokapasar (pasar) asal China, Yang lalubelum memiliki izin operasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.

“Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan sejauh ini sampai sekarang belum ada ‘replace’ di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut,” ujar Moga ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (7/10), seperti dikutip Antara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Pernyataan Moga disampaikan terkait laporan Temu kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Pada dasarnya, sambung Mega, Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun selama memenuhi ketentuan.

Salah satunya, Permendag 31/2023 yang tegas mengatur pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan harga minimal sebesar US$100 consistent with barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.

“Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu,” terangnya.

Moga memahami perkembangan teknologi dan digitalisasi tidak bisa dihindari. Kendati demikian, pemerintah berkepentingan untuk melakukan proteksi agar industri dalam negeri bisa bersaing.

“Kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing,” terangnya.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sebelumnya memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ini bahkan khawatir dampak aplikasi ini lebih berbahaya dari TikTok Store.

Senada, Menteri Kominfo Budi Arie menolak tegas aplikasi Temu karena menilai mereka dapat merusak ekosistem UMKM.

“Kita enggak akan kasih kesempatan. Masyarakat rugi, kan kita mau jadi ruang virtual itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa,” kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (1/10) lalu.

Temu merupakan aplikasi e-commerce yang langsung menghubungkan langsung antara pembeli dan produsen sehingga memungkinkan penjualan barang dengan harga murah. Dalam platform ini, tidak ada lagi barang yang melalui reseller, affiliator, dan pihak ketiga yang akan berbahaya bagi UMKM.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *