Kementerian ESDM Ungkap Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian ESDM mengungkapkan sejumlah syarat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pindah skema investasi hulu minyak dan gasoline bumi (migas).
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengungkapkan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.Okay/MG.01.MEM/2024 yang bertujuan memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan bisnis migasnya di Indonesia.
Menurut dia, pembaruan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.
“Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan bisnis migas di Indonesia. Bahkan, diberikan penawaran skema perpecahan kotor baru yang lebih sederhana dan bisa dilakukan,” ujarnya.
Inti perbaikan skema bagi hasil perpecahan kotor adalah memberikan kepastian bagi hasil antara 75 persen – 95 persen bagi kontraktor, membuat wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (lincah) kepada kontraktor.
“Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong perpecahan kotor baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke pemulihan biaya dari sebelumnya perpecahan kotor maupun sebaliknya,” kata Ariana.
Implementasi kebijakan tersebut berlaku bagi kontrak kerja sama yang ditandatangani usai Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Break up.
Sementara, kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri terbit bisa beralih ke kontrak perpecahan kotor baru dengan sejumlah catatan.
Pertama, kontrak skema perpecahan kotor lama untuk MNK, termasuk gasoline metana batu bara dan shale oil/gasoline dapat beralih ke skema perpecahan kotor baru.
“Ini seperti proyek MNK gasoline metana batu bara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke perpecahan kotor baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik,” jelas Ariana.
Kedua, kontrak skema pemulihan biaya dapat beralih ke skema perpecahan kotor baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan rencana pembangunan pertama (POD-I) dari pemerintah.
“Adapun untuk kontrak skema gross cut up lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross cut up baru, namun dapat berubah ke kontrak skema value restoration,” tambah Ariana.
Setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema perpecahan kotor baru, sesuai peraturan dan keputusan Menteri ESDM tersebut.
“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai chance profil kontraktor masing-masing. Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” jelas Ariana.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Break up ditandatangani pada 12 Agustus 2026. Beleid itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Break up, yang telah beberapa kali disesuaikan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.Okay/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Break up.
“Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara,” sebut Ariana.
(sfr)