Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp180 M di Tengah Investigasi OJK
Jakarta, CNN Indonesia —
Raja Prajogo Pangestu menambah kepemilikan saham di PT Barito Renewables Power Tbk (BREN). Pembelian tersebut dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2024.
Company Secretary BREN Merly mengatakan general pembelian oleh Prajogo sebanyak 26.611.600 saham . Tujuannya untuk memperluas usaha dan menuju energi bersih.
“Bapak Prajogo senantiasa memberikan dukungan kepada perusahaan untuk melaksanakan ekspansi dan pengembangan usahanya. Barito Renewables memiliki komitmen kuat untuk terus menggarap sektor energi baru terbarukan. Oleh karena itu, kami tetap optimis atas kontribusi yang dapat dipersembahkan perusahaan untuk Indonesia,” ujar Merly dalam keterangan di keterbukaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (5/10), pada 2 Oktober, Chairman Grup Barito Pacific ini membeli 16.712.500 lembar saham dengan rata-rata harga Rp6.776 according to lembar saham.
Untuk pembelian ini, ia harus merogoh kocek sebesar Rp113,24 miliar.
Kemudian, pada 3 Oktober 2024, ia membeli 9.899.100 lembar saham dengan rata-rata harga Rp6.845 according to lembar saham. Untuk pembelian ini, ia mengeluarkan dana sebesar Rp67,75 miliar.
Dengan demikian, untuk pembelian seluruh saham ini, general uang yang dikeluarkan sekitar Rp180,99 miliar.
Pembelian saham ini dilakukan Prajogo di tengah investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap dugaan manipulasi saham BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) miliknya.
Dugaan manipulasi saham BREN dan CUAN mengemuka beberapa waktu lalu. Saat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023 lalu, harga saham BREN ditawarkan sebesar Rp780 according to saham.
Hanya beberapa bulan kemudian, BREN kemudian mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada Mei lalu di R12,200.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10).
(ldy/agt)