OJK mengungkap TaniFund telah menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran platform peer-to-peer (P2P) lending tersebut.

TaniFund Sudah Gelar RUPS Putuskan Pembubaran Platform




Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap PT Tani Fund Madani Indonesia (Dana Tani) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer-to-peer (P2P) lending tersebut.

Izin usaha TaniFund sebelumnya telah dicabut oleh OJK buntut masalah gagal bayar kepada para investor yang merupakan para petani.

“Perusahaan telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Tim likuidasi tersebut sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.


OJK sebelumnya sudah mengingatkan TaniFund untuk membentuk tim likuidasi. Hal tersebut usai OJK melimpahkan kasus TaniFund ke pihak kepolisian karena terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan perusahaan.

“OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/5).

Izin usaha TaniFund sudah dicabut OJK melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan lantaran TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pelanggaran tersebut yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimal dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Agusman menuturkan pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 85 POJK 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI mengatur bahwa Penyelenggara yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan RUPS.

“Untuk memutuskan Pembubaran yang bersangkutan dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha,” terangnya.

[Gambas:Video CNN]

(dari/dari)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *