Kantor Airlangga Mulai Evaluate Aturan Perlindungan Motive force Ojol
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait pengemudi ojek online (ojol). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan regulasi itu akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Permenaker itu katanya akan memuat ketentuan terkait hak-hak pengemudi ojol.
“Untuk pengemudi ojol kita sedang siapkan paling cepat Permenaker. Kita sedang assessment. Kan pengemudi ojol perdebatannya dianggap bukan pekerja, dia kan mitra dari pembuat aplikasi. Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan enggak dapat menyelesaikan,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).
“KamiĀ ingin semua pekerja juga punya hak jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan,” sambungnya.
Susi mengatakan pekerja gig seperti pengemudi ojol memang memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan pekerja umumnya. Namun, tetap harus mendapat jaminan pekerjaan dan jaminan kesehatan.
Hal itulah yang sedang dibahas pemerintah untuk dituangkan dalam permenaker.
“Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut mendukung untuk membantu itu,” imbuhnya.
Terkait apakah standing pengemudi sebagai mitra akan dihapus, ia mengatakan masih akan dibahas. Intinya, pemerintah katanya akan berupaya agar pengemudi mendapatkan hak-haknya.
“Intinya kita akan mengarah idealnya (ojol) juga bagian dari pekerjaan,” imbuhnya.
Pengemudi ojek on-line melakukan demonstrasi pada Agustus lalu. Setidaknya ada enam tuntutan yang mereka sampaikan.
Pertamameminta revisi penambahan pasal pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formulation Tarif Layanan Pos Komersial.
KeduaKementerian Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator. Ini khususnya yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap pengemudi ojol dan kurir on-line di Indonesia.
Ketigahapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi.
Keempatpenyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driving force.
Keenam, melegalkan ojol di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi Ojek On-line sebagai angkutan sewa khusus.
(fby/agt)