Kita Butuh Pekerja, Daya Belinya
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah mulai membahas rumus kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan membahas kenaikan UMP 2025 dengan komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak bagi pekerja maupun pengusaha.
“Kita paham sudah ada regulasi, peraturan pemerintah (terkait rumus UMP). Tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya,” katanya.
Susi mengatakan rumus kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun pemerintah katanya masih mengevaluasi apakah rumus penetapan UMP itu nantinya bisa mewakili kebutuhan pekerja.
“Pemerintah juga membutuhkan pekerja kelas menengah yang juga memiliki daya beli pengeluarannya (konsumsi) tinggi. Karena pertumbuhannya kan dari situ ekonomi kita,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Business dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, masih mengacu pada PP 51/2023
“Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu,” ucap Putri usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini berlaku sejak November 2023 sebagai dasar penetapan upah pekerja formal.
Berdasarkan beleid itu, ada 3 variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada pasal 26 ayat 4 PP itu dijelaskan bahwa gaji buruh dihitung by means of upah minimal tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimal tahun depan.
Kemudian, pasal 26 ayat 5 menyebut nilai penyesuaian upah minimal tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi ke hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, lalu dikalikan upah minimal tahun berjalan.
Jika tak ada perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka rumus perhitungan UMP 2025 akan sama dengan tahun ini. Rumusnya adalah sebagai berikut:
UMP 2025= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu)
(fby/agt)